|
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa
dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba
dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar
narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat
pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa
membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba
yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba
pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk
menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak
usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya
yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak
yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan
mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan
Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia
pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan
reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun
mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan
tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi
narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai
ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam
jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset
BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika
Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan
SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena
seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda
dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam.
Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai
mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya
narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan
Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU
Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari
harapan.
Narkoba adalah isu yang
kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja.
Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang.
Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan
dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat
(LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam
rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif
aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang
bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan
informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba
atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari
orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah
dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah
(school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan
pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya
berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif
atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya
diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu
narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Kesimpulan :
Pada awalnya orang-orang khususnya remaja mengkonsumsi narkoba mulai
dari SMP, Bahkan sekarang narkoba juga sudah masuk ke SD. Modusnya sama
mula-mula diberi, lama-kelamaan menjadi ketergantungan. Harganya juga
mula-mula gratis, dan setelah lama harganya makin mahal, Karena sudah
ketergantungan berapapun harganya akan dibeli. Jika pembelinya orang kaya
masih bisa dibeli, tetapi kalau orang miskin mau pakai apa mereka membelinya.
Factor pemicu seseorang menjadi pecandu narkoba antara lain Karena
keluarganya berantakan. Contohnya orang tua si pecandu bercerai. Dengan
perceraian itu si anak jadi kurang Perhatian. Faktor pemicu yang lain
pemahaman agama yang minim pengalaman yang kurang baik.
Banyak sekali jenis narkoba
sekarang ini contohnya pil lexotan, Extaci, ganja, heroin, morphine dan
lain-lain. Cara mengkonsumsinya juga bervariasi sesuai jenis narkoba yang
dikonsumsi. Sanksi bagi para si pecandu dan pengedar, sebenarnya sudah cukup
memberatkan, apalagi sekarang sudah banyak yang dihukum mati akibat kasus
narkoba. Sebenarnya pengedaran narkoba dapat dicegah dengan pengawasan yang
intensif baik dari polisi ataupun masyarakat terutama bagi para orang tua
harus bisa mendidik anaknya supaya tidak terjerumus ke lembah hitam. Bisa
dengan pendekatan agama ataupun yang lainnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar